Sabtu, 21 September 2019

DEMOKRASI SUMBER BENCANA?


DEMOKRASI SUMBER BENCANA?




Demokrasi seolah-olah sebuah pencerahan peradaban dan sebuah jalan hidup, sehingga semua orang berjuang untuk menerapkannya. Orang-orang pada umumnya melihat demokrasi sebagai jalan yang terdepan untuk kemajuan dan perkembangan, Negara-negara besar seperti AS dan UK (Inggris) menjadi contoh akan hal ini; jika kita melihat lebih dekat lagi apa saja yang ditawarkan oleh demokrasi, peradaban mereka dan pencerahan yang dimaksudkan maka semuanya ini akan menjadi jelas.

Dalam Keimanan atau Aqidah
Penurunan moral masyarakat, masyarakat tidak memiliki nilai-nilai etik yang tegas terhadap apa-apa yang boleh dilakukan ataukah tidak. Masyarakat menjadi sangat kecewa dan tidak percaya pada agama, mereka meninggalkannya secara komplit. Mereka bebas untuk beribadah dan memuja-muja sesuatu, baik itu uang, binatang, manusia, atau sesuatu yang lain. Mereka menolak beriman kepada Tuhan, karena hanya materilah tujuan dalam hidupnya dimana uang dan kesenangan menjadi kunci utama yang harus dicapai.

Dalam Aspek Sosial Masyarakat
Ditingkatan sosial, struktur keluarga menjadi benar dimana orang-orang tidak percaya dengan pernikahan lagi karena pernikahan mengikat mereka, mencegah mereka dari kesenangan dan perzinahan. Perzinahan tersebar luas akibat dari rusaknya pernikahan yang mengakibatkan hancurnya keluarga dan kehidupan anak-anaknya. Perceraian menduduki angka rata-rata yang tertinggi lebih daripada sebelumnya dan masih terus meningkat. Keluarga dengan orang tua tunggal lebih umum khususnya bagi wanita. Homoseksual menjadi tren di kalangan masyarakat dengan legalisasi pernikahan antar sesama jenis dan hal itu diajarkan di sekolah-sekolah.
Kekejaman terhadap anak tersebar luas seiring dengan kekejaman dalam rumah tangga. Orang-orang berjalan dengan telanjang (tidak menutup aurat) di jalan-jalan dan aktif memperjuangkannya lewat demokrasi dalam meraih popularitas dan kekuasaan, masalah-masalah kejiwaan yang melanda masyarakat menjadi fenomena yang umum didapati, seperti stress, depresi atau bahkan gangguan jiwa (gila). Alkohol dan minuman keras tersebar luas dan menjadi tren karena adanya legalisasi.
Industri-industri pornografi adalah salah satu industri yang tersebar dalam negara demokrasi bersama-sama dengan agen-agen pengawalnya dan ditunjang dengan tempat-tempat prostitusi baik legal maupun ilegal, dalam rangka untuk memberikan suguhan yang tidak bermoral kepada masyarakat dan mengajarkan paham materialistik kepada ummat. Adanya ketidakpercayaan diantara suami istri yang mengakibatkan penganiayaan dan kekejaman pada anak-anak mereka. Pasangan suami istri bergaul bebas dengan lawan jenisnya yang biasanya berakibat adanya kumpul kebo (tidur bersama) yang kemudian diakhiri retaknya hubungan rumah tangga dan penyebaran penyakit.

Dalam Aspek Ekomoni
Ada banyak orang yang hidup dijalan-jalan, di kotak-kotak kardus, di gerobak, di kolong jembatan, makan dari tong-tong sampah, dan meminta-minta di jalan (pengemis), itu semua tidak dipertimbangkan dalam demokrasi (tidak mendapatkan perhatian). Rumah sebagai tempat perlindungan menjadi kurang nyaman karena dimana-mana dipenuhi masalah. Masyarakat hanya memikirkan diri mereka sendiri dan hanya memperhatikan kehidupan mereka sendiri tanpa memperhatikan yang lain atau masyarakat secara umum. Tingkatan hutang per orang mencapai ribuan, mereka menghadapi tantangan bunga yang tinggi; terkadang mereka pun tidak mampu untuk membayarnya kembali dan mereka diperbudak oleh kebutuhan mereka dalam bekerja dan tuntutan hutang mereka. Orang-orang menghabiskan hidup mereka untuk bekerja selama 40 jam (bahkan lebih) dalam seminggu, mengabaikan keluarga mereka dan anak-anak mereka, menggunakan hidup mereka dengan menghambur-hamburkan uang. Banyak orang manjadi pengangguran atau berkurangnya pekerjaan selama bertahun-tahun karena adanya komputerisasi, yang ada hanyalah penderitaan yang mereka alami. Orang-orang kaya dan kalangan atas adalah orang-orang yang mengontrol dan mampu untuk memanipulasi ekonomi dan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, lihatlah mereka sepertinya mudah untuk berkuasa dengan jalan apapun yang mereka mau. Televisi, game-game komputer dan musik telah menghancurkan pikiran generasi muda, mencuri otak mereka dari kemampuan berfikir dan merespon kehidupan dan tujuan terbesarnya dalam hidup, mereka tumbuh menjadi generasi masa depan yang buruk, yang bodoh teerhadap fakta yang mereka ikuti.

Dalam Aspek Politik
Realita demokrasi secara politik penuh dengan kebohongan, penipuan, kecurangan dan skandal-skandal, fakta inilah yang diterima masyarakat. Para politikus pada umumnya berbohong dalam rangka untuk memperoleh dukungan dari masyarakat, hanya jika pada akhirnya kebohohongannya terbongkar maka mereka terpaksa untuk meminta maaf. Masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan dengan memberikan suara melalui sepotong kertas yang dimasukkan dalam kotak suara. Gambaran yang diberikan media yaitu mereka memilih pemimpin meraka padahal dalam faktanya mereka dibayar oleh partai politik untuk mendukung kampanye-kampanya mereka. Pemerintah dengan sengaja membodohi masyarakat dan menolak pandangan-pandangan mereka jika mereka melawan agenda-agendanya dan potilik luar negerinya, pemerintah malah memperjuangkan kepentingan-kepentingan kaum elit dan memanipulasi situasi politik sesuai dengan kepentingan mereka sendiri.

Dalam Politik Luar Negeri
Kolonisasi dan imperialisme telah menjadi cerita dari demokrasi, begitupun juga yang terjadi saat ini. Mereka memduduki dan menyerbu lahan-lahan asing untuk menjalankan jalan hidup mereka kepada yang lain. Mereka merampas sumber-sumber kekayaan negara untuk kemanfaatan dan kepentingan mereka sendiri, dan meninggalkan negara tersebut jika sudah hancur atau rusak. Mereka menimbun bahan-bahan alam dari dunia dan memanipulasi pasar dunia untuk memperoleh keuntungan. Mereka mempengaruhi dan mengontrol pasar luar negeri untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan para penjual atau sales untuk kebaikan mereka dan koditas mereka. Mereka menciptakan perang diantara bangsa-bangsa (negara-negara) supaya mereka dapat menjual senjata dan artileri kepada bangsa-bangsa tersebut yang biasanya senjata-senjata dan ertileri yang dijual tersebut merupakan barang lama dan kadaluarsa. Mereka menciptakan rezim boneka di dunia supaya tunduk terhadap mereka dan dapat mereka gunakan untuk diseluruh dunia agar mereka mampu memainkan dominasi dunia dan memadamkan perlawanan atau mempertahankan diri dari serangan mereka. Mereka memata-matai negara lain dan sering melanggar hukum-hukum yang bersifat nasional maupun internasional yang mereka ciptakan tanpa ada rasa penyesalan sama-sekali.

Dalam Aspek Hak-hak Manusia
Tersebarnya rasisme dan diskriminasi yang di dasarkan atas basis daerah, warna kulit dan keyakinan (agama sebagai akibat dari demokrasi). Mereka melihat ras, suku yang lain ada pada kedudukan yang inferior (rendah) dibandingkan dengan diri mereka sendiri: Orang-orang kulit hitam diberikan hak-hak perlakuan layaknya mempelakukan hewan. Bahkan wanita ditempatkan inferior daripada laki-laki sampai saat ini, mereka memperlakukannya sebagai obyek seks dengan menggunakan tubuh-tubuh mereka yang dipandang sebagai barangs. Demokrasi telah melakukan diskriminasi melawan ummat muslim dan memperlakukan mereka secara kejam, di Tahanan Guantanamo dan Abu Ghraib sebagai contoh yang jelas bahwa mereka telah melanggar hak-hak dasar manusia. Organisasi-organisasi seperti CIA memiliki tahanan-tahanan rahasia di seluruh dunia untuk kepentingan mereka sendir. Mereka menangkap dan menyiksa ummat muslim tanpa tuduhan, tanpa proses pengadilan atau bahkan pembelaan, meniadakan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Dalam Aspek Pendidikan
Demokrasi mengajarkan anak-anak tentang seks dan penyakit-penyakit yang ditularkan lewat aktifitas seks sebagai bagian dari kurikulum mereka, bersamaan dengan itu diajarkan minum-minuman keras, diperbolehkannya perlakuan yang kejam dalam rangka untuk mencegah generasi baru terpengaruh oleh tersebarnya penyakit-penyakit yang ada ditengah-tengah masyarakat mereka. Adanya budaya pergaulan bebas dalam institusi pendidikan dimana mereka didorong untuk belajar, mencoba dan menguji aktivitas seksual diantara mereka. Homoseksual diajarkan sebagai sesuatu yang dianggap normal dan merupakan bagian dari make up genetik dan selayaknya kita toleran terhadap orang-orang yang memiliki kecenderungan ke arah tersebut. Sistem pendidikannya mengajarkan pemikiran sekuler dari sudut pandang atheis yang menggunakan ide-ide manusia seperti evolusi. Sistem pendidikan yang mengajarkan segala sesuatu dilihat dari sudut pandang materialisme untuk menilai hidup dan agar menerima demokrasi sebagai jalan hidup satu-satunya.

Aspek Hukum
Sistem hukum dalam demokrasi sangat ironis (penuh dengan kebobrokan) dan penuh dengan pertentangan. Mereka mengangkat hakim untuk menghakimi manusia dari orang yang tidak pandai, tidak juga ahli dalam persoalan dari sisi hukum. Keputusan diambil berdasarkan atas banyaknya uang suapan yang bisa dia kumpulkan dari terdakwa, itulah nanti yang akan menentukan kasus apakah mereka dihukumi salah atau benar. Bisa saja terdakwa dituntut hukuman atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan akan tetapi mereka baru dibebaskan setelah menjalani hukuman beberapa tahun karena terbukti bersalah.
Dalam demokrasi orang melakukan pergaulan bebas (perzinahan) kurang mendapatkan porsi hukuman yang setimpal jika dibandingkan dengan seorang pembunuh dan seorang pemerkosa yang bisa dibebaskan segera, jika dibandingkan dengan seorang pencuri. Mereka bahkan dapat dihukum bunuh dengan injeksi atau alat pemotong listrik (terutama di negara-negara Barat). Ada persolan hukum yang dikeluarkan guna melawan orang-orang dengan sesuatu yang tidak masuk akal, seperti perusahaan rokok dengan menuliskan label merokok dapat menyebabkan kanker, merusak janin, dan lain-lain, makan bebas menyebabkan penambahan berat badan, dan lain-lain.

Kesimpulan
Beberapa hal di atas merupakan akibat buruk dari eksisnya demokrasi di dunia saat ini, dampak-dampak di atas belum dikupas secara mendalam, tidak juga khusus pada negara tertentu, Anda dapat menemukannya dimanapun ketika manusia telah memegang kedaulatan, membuat hak untuk menghukumi dan menentukan jalan hidup mereka dan terbebas dari petunjuk Tuhan, maka tipe penyimpangan ini dan degradasi (kemunduran) akan segera terwujud.
Tanyakanlah pada diri Anda sendiri bagaimana peradaban masyarakat Barat? Apakah mereka benar-benar sebagai masyarakat yang maju dan berkembang sehingga patut untuk ditiru? Tidakkah mereka hidup dalam kegelapan dan justru butuh pencerahan? Tidakkah mereka menemui problem yang tidak ada habis-habisnya dalam semua aspek kehidupan dan mereka tidak memiliki solusi untuk itu? Apakah kamu benar-benar ingin hidup dalam masyarakat dimana orang-orangnya hidup seperti binatang tanpa memperdulikan siapapun juga? Apakah kamu benar-benar ingin hidup dalam masyarakat yang tidak ada batas larangan dan mentoleransi semua pandangan dan semua perbuatan?
Karena justru kita menemukan demokrasi menjadi sesuatu yang dielu-elukan sebagai pencerahan dan jalan hidup yang hebat? Bahkan kita menemukan ummat Muslim menyerukan demokrasi dan berjuang untuk menerapkannya? Apakah mereka buta teerhadap realita gaya hidup dari bangsa-bangsa yang menghasilkan demokrasi dan telah menjalankannya?
Allah SWT. memuliakan ummat Muslim disebabkan mereka telah mengikrarkan kalimat syahadat dan mengimaninya, yang secara alami berkonsekuensi menyesuaikan kehidupannya dengan syahadat tadi. Satu-satunya syariah yang sempurna dan jalan hidup yang hebat hanya satu yaitu agama Allah (Islam), tidak satupun dari syariah Islam yang dirancang dari pemikiran manusia yang didasarkan atas hawa nafsu dan keinginan mereka. Sesungguhnya orang-orang kafir (non muslim) berada dalam kesesatan apabila yang mereka imani dan jalan hidupnya akan menyebabkan mereka menjadi ahli neraka serta tinggal di dalamnya.
Lalu mengapa kita merasa butuh untuk mengikuti mereka dan hidup seperti mereka? Tidakkah kita telah memiliki petunjuk yang benar dari Allah tentang bagaimana jalan hidup kita (cara menempuh kehidupan kita)? Demokrasi dan semua yang berawal darinya adalah terbelakang (jahiliyah) dan sesat, sesuatu yang jelas-jelas ditolak oleh Islam.
Allah pelindung orang-orang yang beriman: “Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (Iman). Dan orang-orang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaithon, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka: mereka kekal didalamnya.” (QS. Al Baqarah, 2:257)


Share:

Kamis, 05 Juli 2018

[API SEJARAH] Pengaruh Kebangkitan Islam di Indonesia (I)


[API SEJARAH] Pengaruh Kebangkitan Islam di Indonesia (I)

Pasar Sebagai Gerbang Islamisasi Indonesia

DUNIA di kejutkan dengan turunnya wahyu Allah yang disampaikan Malaikat Jibril as kepada seorang yang berprofesi wirausahawan, Muhammad. Beliau pun berubah statusnya menjadi Rasulullah – Utusan Allah. Sebuah wahyu yang memberikan ajaran bagaimana caranya untuk mencapai Islam yang berarti selamat dan menjadikan diri sebagai Muslim yang berarti menyerahkan kehendak diri kepada kehendak Allah.

Ajaran yang diawali hanya lima ayat (QS 96: 1-5), berisikan tentang peringatan bahwa Allah yang menciptakan manusia dari darah dan Allah pula yang menjadikan manusia berilmu. Allah juga yang menciptakan manusia dapat membaca dan menulis. Ajaran wahyu ini oleh Malaikat Jibril as disampaikan kepada seorang wirausahawan yang ummi. Orang yang tidak dapat membaca dan menulis. Diturunkan bukan di istana yang mewah, melainkan di sebuah bukit batu gersang, Jabal Nur dengan guanya, Gua Hira.

Mengapa sejarah dapat diubah hanya dengan realitas sarana yang sangat sederhana. Namun, berdampak abadi dan menembus daratan, lautan, serta udara yang tiada batas. Dalam durasi waktu yang berbataskan akhir zaman. Padahal, hanya digerakkan oleh personal yang merupakan a tiny creative minority – kelompok kecil minoritas yang penuh kreatifas[1].

Al-Quran mencontohkan pada umumnya nabi dan rasul dalam upaya memelopori gerakan pembaharuan tampil dari dirinya sendiri, seperti Nabi Daud as dalam usia muda dan dari golongan minoritas dengan izin Allah berhasil menumbangkan kekuasaan yang sudah mapan dan absolut (Qs 2: 249).

Awalnya, Rasulullah saw hanya didukung oleh istri terhormat, Siti Khadijah ra. Diikuti oleh keponakannya, Ali bin Abi Thalib. Mantan hamba sahaya, Zaid. Kelompok kecil ini menjadi magnet yang mampu menarik tokoh-tokoh masyarakat yang terhormat, Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Utsman bin Affan.

Betapa dahsyatnya pengaruh wahyu ajaran Islam ini. Dalam waktu relatif singkat dalam ukuran jarak waktu sejarah, menjadikan bangsa Arab yang tadinya jahiliyah berubah menjadi jenius. Ajaran wahyu Islam yang tidak diturunkan di istana. Tetapi, mengapa mampu menumbangkan singgasana penguasa-penguasa yang beristana megah. Kekaisaran Persia dengan ajaran Majusinya dan Keradjaan Romawi Bizantium dengan Nasraninya, keduanya tidak mampu menghentikan gerak sejarah yang dibangkitkan kaum yang kaya akan rahmat Allah.

Bangsa Arab yang tinggal di Jazirah Arabia, artinya daratan yang dikelilingi oleh lautan. Namun, terhimpit oleh Samodra Sahara Pasir Kuning yang tandus, mencoba bangkit dengan wahyu Ilahi menjadi bangsa yang mampu menguasai bahari kelautan. Dengan mengarungi samudra dan melintasi benua, bangsa Arab membangun jalan laut niaga, guna meretas jalan ajaran Islam untuk didakwahkan.

Gerak sejarah Islam berputar sangat menakjubkan. Meluas hingga ke batas cakrawala dunia. Bukan gerakan dari istana ke istana. Melainkan dari pasar ke pasar. Para wirausahawan tidak hanya memasarkan komoditi barang dagangan, tetapi, juga menjadikan pasar sebagai arena amal ajaran niaga Islami. Menumbangkan ajaran politeisme dan digantikan dengan ajaran Tauhid. Dampaknya, aturan jahiliyah pun roboh, tidak mampu bertahan. Ditegakkanlah Syariah Islam dengan metode budaya bangsa-bangsa yang dijumpainya. Kehadiran Islam disambut sebagai liberating forces • kekuatan pembebasan dari belenggu ajaran yang menyesatkan.

Pasar diperkirakan oleh sementara pihak hanya sebagai tempat memenuhi kebutuhan materi. Perkiraan semacam itu, ternyata tidak benar. Pasar tidak hanya tempat jual-beli barang, tetapi, terjadi pula pertukaran bahasa, ekonomi, politik, ideologi, sosial, budaya, ketahanan dan pertahanan. Bahkan, konversi agama pun berlangsung karena pengaruh pasar. Mengapa demikian?

Rasulullah saw sebelum memperoleh wahyu Allah, semula sebagai wirausahawan. Disiapkan sebelumnya dengan kehidupan yang bergumul dengan hiruk pikuk pasar, sejak usia dini, yaitu usia 6 tahun hingga dewasa 40 tahun. Selama 32 tahun, Muhammad berprofesi sebagai wirausahawan. Namun, dikarenakan wahyu Allah, pada usia 40 tahun, berubahlah menjadi Rasulullah saw. Berjuang mendakwahkan ajaran Islam selama 23 tahun.

Pengaruh berikutnya terhadap pengikutnya, menjadikan pasar sebagai medan niaga dan dakwah. Dari pasar, dibangun masjid. Dari masjid dibina generasi muda melalui lembaga pendidikan, di Indonesia disebut pesantren. Kelanjutannya dari tuntutan komunitas Islam, melahirkan kekuasaan politik Islam atau kesultanan.

Istilah pasar berasal dari Timur Tengah dari kata, bazaar. Sebelumnya, di Nusantara Indonesia tidak dikenal istilah tersebut karena pengaruh Islam dan kontak niaga dengan Timur Tengah, mulailah masuk istilah tersebut. Akibatnya, dikenal pula nama-nama pasar dengan hari-hari Islam: Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Kamis, Pasar Jum’at, Pasar Ahad.

Melalui pasar berkembanglah pula Bahasa Melayu Pasar sebagai bahasa komunikasi niaga dalam pasar. Demikian pula Huruf Arab Melayu menjadi dikenal di Nusantara Indonesia. Tampaknya dapat dipastikan, penguasa pasar dunia, pengendali pengaruh kekuasaan politik, dan penguasa media transportasi, serta pendidikan, membentuk budaya dan peradaban bangsa di dunia.

Dalam hal ini, mengapa Islam dari Timur Tengah berpengaruh besar dalam menciptakan perubahan budaya dan peradaban di dunia, selama 800 tahun dari abad ke-7 hingga abad ke-15? Bagaimana dan dengan jalan apa yang ditempuh oleh para pejuang Islam, mengenalkan ajaran Islam menjadi tersebar ke seluruh dunia saat itu? Mengapa agama Islam disambut oleh masyarakat yang didatanginya sebagai agama pembebas?

Mungkinkah ajaran Islam dapat menyebar ke seluruh dunia, jika umat Islamnya tidak memiliki kesadaran kemaritiman. Sangat kontraduktif jika bangsa Arab yang tinggal di Jazirah Arabia, tidak memiliki kesadaran kebaharian. Tidakkah arti jazirah sebagai suatu wilayah yang dikelilingi oleh laut atau selat.

Wasiat Politik Kelautan

Kapal Arab LamaRasulullah saw memberikan jawaban yang tepat terhadap problema di atas. Ketandusan Jazirah Arabia dijawab oleh Rasulullah saw dengan 40 ayat tentang lautan atau maritim. Di dalamnya, bermuatan ~wasiat politik kelautan~ yang termaktub dalam AI-Quran.

Mengajarkan bahwa Allah telah menyerahkan penguasaan lautan kepada umal Islam. Realitas dunia 71 % terdiri dari lautan dan samudra. Jalan apa yang harus dipilih oleh umat Islam dalam mendakwahkan ajaran Islam ke seluruh dunia. Nusantara Indonesia sebagai negara kepulauan dan produsen rempah-rempah, tersekat jauh antar-pulau dan dengan Timur Tengah, India, dan Cina oleh laulan dan samudra yang luas. Tidak ada pilihan lain kecuali melalui jalan laut niaga.

Nusantara Indonesia sebagai nusa kepulauan yang terbuka dan terletak di antara benua dan samudra. Segenap kemajuan agama yang terjadi di luar, akan masuk dan mengubah sistem kehidupan di Nusantara Indonesia. Agama Hindu dan Buddha yang berasal dari India, masuk ke Nusantara melahirkan perubahan tatanan budaya dan menumbuhkan political authority-kekuasaan Politik atau kerajaan Hindu dan Buddha. Misalnya Keradjaan Hindoe Padjadjaran, Singasari, Kediri, Madjapahit, dan Keradjaan Boeddha Sailendra dan Sriwidjaja.

Kembali ke masalah agama Islam yang merakyat ajarannya, tidak mengenal adanya stratifikasi sosial yang didasarkan kasta. Diterima oleh rakyat di Nusantara Indonesia sebagai liberating forces – kekuatan pembebas. Melepaskan manusia dari pengklasifikasian abadi berdasarkan kasta yang tak dapat diubah karena dasar pembagian kasta berdasarkan hereditas – keturunan darah.

Islam memberikan semangat kehidupan dengan penciptaan ekonomi terbuka melalui pasar. Sistem ini melahirkan sistem sosial terbuka ·opened society. Artinya setiap individu terbuka untuk memperoleh kesempatan mengubah jenjang sosialnya, dengan social climbing– pendakian sosial. Melalui prestasi kerjanya· achieved status. Masyarakat Islam sebenarnya hampir tidak mendasarkan pada ascribed status – kedudukan sosial yang diperolehnya atas dasar keturunan-hereditas kecuali kedudukan Sultan atau Raja.

Islam masuk ke Nusantara Indonesia melalui gerbang pasar yang disebarkan para wirausahawan yang merangkap sebagai juru dakwah. Menurut Prof. Dr. D.H. Burger dan Prof. Dr. Mr. Prajudi, dalam Sedjarah Ekonomis Sosiologis Indonesia, Djilid Pertama, menyatakan Islam di Indonesia dikembangkan dengan jalan damai dan tidak disertai dengan invasi militer.

Dengan dana pribadi dan penguasaan transportasi kelautan serta penguasaan pasar, menjadikan Islam secara cepat tersebar ke seluruh kepulauan Nusantara Indonesia. Pengembangannya melibatkan setiap Muslim dengan keragaman profesinya, yang merasa terpanggil kesadaran agamanya, menjadi dai dengan metode yang sejalan dengan profesinya. Artinya pedagang dengan bahasa niaganya, nelayan dengan pendekatan nelayannya, bangsawan dengan bahasa struktural keningratannya, dan seterusnya. Rasulullah saw mengajarkan, “‘sampaikanlah ajaran yang berasal dariku, walaupun baru satu ayat,” – Bafighu ani walau ayah. Artinya, setiap Muslim berkewajiban untuk berperan aktif, ikut serta sebagai penyebar ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Dengan cara demikian, Islam cepat menyebar dan berdampak mayoritas bangsa Indonesia memeluk Islam sebagai agamanya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika kesaksian sejarah dari catatan wirausahawan dapat pula dijadikan sumber penulisan sejarah.

[1] Arnold J.Toynbee, 1974. A Study of History.Abridgemellt of Volume I-VI by C.Somervell. Oxford University Press. New York, hIm. 214.

Bersambung….

*Dicuplik dari buku ““API SEJARAH Buku yang akan Mengubah Drastis Pandangan Anda tentang Sejarah Indonesia”, Ahmad Mansur Suryanegara, Salamadani Pustaka Semesta, Cetakan IV November 2010, halaman 25 – 30

*Gambar “Kapal Arab Lama” diambil dari beranda facebook Prof. Abdul Hadi WM

Sumber :
- SERBA SEJARAH
- Book of API SEJARAH


Share:

[API SEJARAH] Perlunya Memerhatikan Sejarah Sebagai Tulisan

[API SEJARAH] Perlunya Memerhatikan Sejarah Sebagai Tulisan

Wal tandhur nafsun ma qaddamat Ii ghad

Perhatikan sejarahmu untuk hari esokmu (Q5 59, 18)
 API Sejarah
SEJARAH sebagai salah satu cabang IImu Sosial perlu mendapatkan perhatian serius dari Ulama dan Santri serta umat Islam Indonesia. Banyak karya Sejarah Islam Indonesia dan Dunia Islam umumnya, yang beredar di sekitar kita. Namun, banyak pula isinya sangat bertentangan dengan apa yang diperjuangkan oleh Rasulullah saw, sahabat, khalifah, wirausahawan, ulama, waliyullah dan santri, serta umat Islam. Apalagi dengan adanya upaya deislamisasi Sejarah Indonesia, peranan Ulama dan Santri, serta umat Islam di dalamnya ditiadakan. Atau tetap ada, tetapi dimaknai dengan pengertian yang lain.

Seperti yang diangkat oleh K.R.H. Abdullah bin Nuh masalah waktu masuknya Islam ke Indonesia semestinya terjadi pada abad ke-7 M. Ternyata dituliskan sangat jauh berbeda waktunya. Dimundurkan hingga abad ke-13 M. Tidak hanya masalah waktu, tetapi juga dituliskan oleh Orientalis kehadiran Islam di tengah bangsa dan negara Indonesia dinilai mendatangkan perpecahan. Karena Islam dinilai menimbulkan banyak kekuasaan politik Islam atau kesultanan yang tersebar di seluruh Nusantara sehingga imperialis Barat menemui kesukaran untuk menguasai Nusantara Indonesia.

Sebaliknya, walaupun kekuasaan politik atau Keradjaan Hindoe dan Boeddha, tidak terdapat di seluruh pulau Nusantara Indonesia, tetapi ditafsirkan bangsa Indonesia saat itu mengalami zaman kejayaan dan keemasan. Interpretasi Orientalis dan imperialis Barat, selalu memuji Keradjaan Hindoe Boeddha dan mendiskreditkan Islam.

Hal ini diakibatkan pelopor perlawanan terhadap penjajah Barat di Indonesia adalah Ulama atau Wali Sanga. Ketika imperialis Barat, Keradjaan Katolik Portoegis, 1511 M, dan Keradjaan Protestan Belanda, 1619 M, mencoba menguasai Indonesia, selalu dihadang oleh Ulama dan Santri. Oleh karena itu, sejarawan Barat, menyebutnya sebagai Santri Insurrection – Perlawanan Santri. Mengapa tidak dilawan oleh kekuasaan politik Boeddha Sriwidjaja dan Hindoe Madjapahit. Pada saat penjajah Barat tiba di Nusantara, keduanya sudah tiada. Akibatnya, kedua penjajah Barat dengan Politik Kristenisasinya, dengan agama Katolik dan Protestan mencoba menjajah Nusantara Indonesia berhadapan dengan Ulama dan Santri serta sultan yang berjuang mempertahankan kedaulatan bangsa, negara, dan agama Islam.

Jika dalam sejarah, setiap gerakan perlawanan terhadap imperialisme, disebut sebagai gerakan nasionalisme. Sementara dalam sejarah, Ulama dan Santri di Indonesia sebagai pelopor perlawanan terhadap imperialisme, yang seharusnya Ulama dan Santri dituliskan dalam Sejarah Indonesia sebagai pembangkit kesadaran nasional di Indonesia, ternyata tidak ditulis. Padahal, Ulama dan Santri menurut zamannya adalah kelompok cendekiawan Muslim. Kelompok inilah dalam catatan sejarah sebagai pemimpin terdepan ide pengubah sejarah di Nusantara Indonesia.

Perlu diingat, istilah nasional dimasyarakatkan oleh Centraal Sjarikat Islam, dalam National Congres Centraal Sjarikat Islam Pertama – 1e Natico di Bandung, 17 – 24 Juni 1916. Namun, dalam Sejarah Indonesia akibat diartikan nasionalisme bukan dari gerakan organisasi Islam maka istilah nasional seperti disosialisasikan oleh Perserikatan Nasional lndonesia – PNI – di Bandung, 4 Juli 1927. Padahal, istilah “Indonesia” dipelopori oleh Dr. Soekiman Wirjosandjojo dengan mengubah Indische Vereniging menjadi Perhimpoenan Indonesia, 1925 M di Belanda dan Majalah Hindia Poetera diganti menjadi Indonesia Merdeka. Akibat Dr.Soekiman Wirjosandjojo aktif dalam pimpinan Partai Sjarikat Islam Indonesia, Partai Islam Indonesia, dan Partai Masjoemi tidak dituliskan sebagai pelopor pengguna pertama istilah Indonesia dan Indonesia Merdeka dalam masa Kebangkitan Kesadaran Nasional lndonesia.

Boeng Kamo mendirikan PNI, 1927 M, sebelas tahun sesudah National Congres Centraal Sjarikat Islam Pertama – 1e Natico, 1916 M, yang dipimpin oleh Oemar Said Tjokroaminoto, Abdoel Moeis, Wignjadisastra di Bandung. Oemar Said Tjokroaminoto tidak hanya sebagai Guru Politik, tetapi juga sebagai mertua Boeng Karno.

Demikian pula, National Congres Centraal Sjarikat Islam juga memelopori menuntut Indonesia merdeka, atau Pemerintah Sendiri – Zelf bestuur, 1916 M. Namun dalam Sejarah Indonesia, dituliskan pelopornya Boeng Karno di depan Pengadilan Kolonial di Bandung pada 1929 M, atau Petisi Soetardjo yang menuntut Indonesia Merdeka. Anehnya, tanggal jadi Boedi Oetomo, 20 Mei 1908, diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Padahal, sampai dengan Kongres Boedi Oetomo di Solo, 1928 M, menurut Mr. A.K. Pringgodigdo dalam Sedjarah Pergerakan Rakjat Indonesia, Boedi Detomo tetap menolak pelaksanaan cita-cita persatuan Indonesia. Walaupun sampai dengan kongres tersebut, Boedi Oetomo sudah berusia 20 tahun, tetap mempertahankan Djawanisme. Selanjutnya, Dr.Soetomo membubarkan sendiri Boedi Oetomo, 1931 M karena tidak sejalan dengan tuntutan zamannya.

Ajaran Kedjawen atau Djawanisme sebagai landasan wawasan Boedi Oetomo sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas pribumi. Melalui medianya Djawi Hisworo, Boedi Oetomo berani menghina Rasulullah saw.

Walaupun Boedi Oetomo dengan media cetaknya menghina Rasulullah saw. Sampai sekarang umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia, tetap menaati keputusan Kabinet Hatta, 1948 M. Bersedia menghormati 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Demikian pula kelanjutannya Boedi Oetomo, menjadi Partai Indonesia Raja, dipimpin pula oleh Dr. Soetomo. Dengan media cetaknya, Madjalah Bangoen, tidak beda dengan Djawi Hisworo, juga menerbitkan artikel yang menghina Rasulullah saw. Selain itu, Partai Indonesia Raja-Parindra, sebagai partai sekuler dan anti Islam. Perlu kiranya para ulama dan MUI mempertimbangkan kembali keputusan Kabinet Hatta, 1948 M, tentang 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Hari Pendidikan Nasional- Hardiknas pun diperingati setiap 2 Mei, kabarnya diambil dari hari lahir Ki Hadjar Dewantara, pendiri Taman Siswo, 1922 M, yang pada awalnya merupakan perkumpulan Kebatinan Seloso Kliwon. Kalau ini benar, mengapa bukan hari lahir K.H. Achmad Dachlan pendiri Persjarikatan Moehammadijah, 18 November 1912 M, sepuluh tahun lebih awal dari Taman Siswo, 1922 M, dan pengaruhnya jauh lebih meluas di seluruh kota di Nusantara.

Akibat deislamisasi penentuan Hardiknas, menjadikan K.H. Achmad Dachlan dan Persjarikatan Moehammadijah tidak terpilih sebagai pelopor pendidikan nasional. Sebenarnya masih banyak contoh lagi, upaya deislamisasi terhadap penentuan peristiwa nasional dalam penulisan Sejarah Indonesia.

Kehadiran buku ini di tangan pembaca, bukanlah telah berhasil meluruskan sistem penulisan Sejarah Islam Indonesia. Belum sama sekali, hanya merupakan sebuah rintisan upaya pelurusan. Buku ini pun hanya merupakan upaya melengkapkan karya R.K.H. Abdullah bin Nuh semula berjudul Sejarah Islam Di Jawa Barat Hingga Zaman Keemasan Banten. Melihat isi dan jiwa serta dasar pemikiran kesejarahan di dalamnya karena tidak hanya membahas Sejarah Islam di Banten, tetapi juga berisi bahasan Sejarah Islam di luar Jawa dan membicarakan Sejarah Kerasulan, Khulafaur Rasyidin, serta perkembangan wirausahawan atau wiraniagawan Islam pada umumnya, berikut pengaruhnya terhadap pertumbuhan kekuasaan politik Islam atau kesultanan, dan dampak selanjutnya. Semua itu memberi inspirasi atas lahirnya buku,

API SEJARAH:

Maha karya Perjuangan Ulama dan Santri

dalam Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, R.K.H. Abdullah bin Nuh sendiri sebenarnya banyak mengangkat fakta sejarah yang bersumber dari karya Thomas W. Arnold, The Preaching of Islam. Guna pendekatan yang seluas sumbernya, pada buku ini Ahmad Mansur Suryanegara menambahkan pembahasannya dengan peristiwa sejarah yang terjadi di luar Indonesia: Sejarah Islam Mongol di India dan Islam di Cina, terutama Islam di Timur Tengah. Hal itu karena melihat pengaruhnya cukup besar terhadap perkembangan kekuasaan politik Islam atau kesultanan di Nusantara Indonesia.

Walaupun buku ini telah hadir di tangan pembaca, tetapi upaya menuliskan kembali – rewrite dan menginterpretasikan kembali· reinterpretation, sejarah Ulama dan Santri sebagai Cendekiawan Muslim di Indonesia, dan peran wirausahawan atau wiraniagawan, serta perjuangan kaum penegak ideologi Islam, dan upaya penguasaan maritim atau kelautan, sangat perlu terus melakukan penelitian dan penerbitannya. Mengapa dan ada apa? Karena adanya upaya deislamisasi penulisan Sejarah Indonesia.

Upaya deislamisasi penulisan Sejarah Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Secara sistemik proses deislamisasi penulisan Sejarah Indonesia, menjadikan peran Ulama dan Santri di bidang ipoleksosbud dan hankam, tidak mendapat tempat yang terhormat dalam penulisan Sejarah Indonesia. Sementara masyarakat awam dan Cendekiawan Muslim sangat kurang memperhatikannya. Mereka mengira penulisan sejarah yang benar adalah yang pernah dituliskan terlebih dahulu oleh sejarawan Belanda.

Selain itu, sampai sekarang ini belum pernah terpikirkan oleh para Ulama dan Santri, terjadi keanehan dan kejanggalan sejarah dalam Diorama Monumen Nasional. Digambarkan bahwa Pesantren sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia Abad Ke-1 4 M. Sedangkan Agama Katholik Roma sebagai Faktor Penyatu 1947 dan Gereja Protestan sebagai Pemersatu Bangsa Abad Ke-20.

Tidakkah Diorama tersebut memberikan kesan, Pesantren berperan sebagai Pemersatu Bangsa hanya di abad ke-14 M. Hanya karena tergantikan oleh Katolik dan Protestan di abad ke-20, peran sejarah Nahdlatoel Oelama, Persatoean Islam, Persatoean Oemat Islam, dan lainnya ditiadakan dalam Diorama Monumen Nasional, kecuali hanya Moehammadijah pada 18 Nopember 1912. Walaupun terlebih dahulu didirikannya, tetapi dilempatkan pada nomor urut 25, di belakang Taman Siswa, 3 Juli 1922, nomor 24. Sedangkan Sjarikat Islam, Persjarikatan Oelama, Persatoean Islam, dan Nahdlatoel Oelama ditiadakan. Seluruh Partai Politik pun ditiadakan.

Kendati demikian, upaya sementara pihak, deislamisasi Sejarah Indonesia, di sisi lain pemerintah Republik Indonesia masih sempat membangun tiga buah masjid sebagai monumen mahakarya perjuangan Ulama dan Santri dalam peran aktifnya menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, di ibu kota perjuangan RI Jogyakarta dibangun Masjid Syuhada • Masjid Pahlawan. Pertanda Republik Indonesia menjadi merdeka karena pengorbanan harta dan jiwa para Syuhada. Kedua, hanya karena perjuangan para pemakmur masjid, menjadikan Indonesia Istiqlal atau Indonesia Merdeka kemudian dibangunlah Masiid Istiqlal- Masjid Kemerdekaan di ibukota Republik Indonesia, Jakarta. Ketiga, Indonesia sebagai tanah tumpah darah rahim ibu, dibangunlah Masjid Baiturrahim di depan Istana Merdeka.

Mungkinkah Proklamasi 17 Agoestoes 1945, Djoemat Legi, 9 Ramadhan 1364, dapat dituliskan dan dibacakan oleh Proklamator jika tanpa Ulama dan Santri sebagai pengawal terdepan Kemerdekaan Indonesia? Untuk itulah, di depan Monumen Nasional, disimbolkan perjuangan Ulama dan Santri, dengan patung Pangeran Diponegoro yang sedang memacu kuda, sekaligus sebagai lambang dinamika dan mobilitas Ulama dan Santri dalam perjuangannya membebaskan Nusantara Indonesia dari segenap penjajahan.

Buku ini berisikan fakta sejarah perjuangan Ulama dan Santri dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun karya sejarah ini kurang mendetail, tetapi tidaklah berarti hanya berhenti sampai di sini. Generasi mendatang dan para peminat sejarah pada penerbitan berikutnya, perlu menuliskan ulang dan melengkapinya.

Peristiwa sejarah yang terjadi di tengah bangsa Indonesia sampai hari ini, hakikatnya merupakan kesinambungan masa lalu yang telah diletakkan dasarnya oleh Ulama dan Santri. Oleh karena itu, Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad– Perhatikanlah sejarahmu untuk hari esokmu (QS 59: 18). Semoga Allah merahmati, memberkahi, dan menunjuki kita semua.



Bandung, 27 Rajab 1430

20 Juli 2009

Badan Kerjasama Pondok Pesantren Seluruh Jawa Barat – BKSPP

Prof. Dr. K.H. Salimuddin Ali Rahman, M.A.



*Dicuplik dari buku “API SEJARAH Buku yang akan Mengubah Drastis Pandangan Anda tentang Sejarah Indonesia”, Ahmad Mansur Suryanegara, Salamadani Pustaka Semesta, Cetakan IV November 2010. Halaman xix – xxiv

Sumber :
- SERBA SEJARAH
- Book of API SEJARAH
Share:

Minggu, 01 Juli 2018

Who Is He - SM KARTOSOEWIRJO


BIOGRAFI SM KARTOSOEWIRJO

Biografi SM KartosoewirjoTokoh yang satu ini, menurut berbagai pandangan masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah seorang pemberontak. Citranya sebagai "pemberontak", terlihat ketika dirinya berusaha menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah Negara Islam. Namun sangatlah aneh, perjuangan yang dilakukannya itu justru mendapat sambutan yang luar biasa dari daerah-daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Kalimantan, dan di Aceh.
Timbul satu pertanyaan, benarkah dia itu penjahat perang sebagaimana yang dinyatakan oleh pemerintah? Atau mungkin ini sebuah penilaian yang sangat subjektif dari pemerintah yang ingin berusaha melanggengkan kekuasaan tiraninya terhadap rakyat Indonesia. Sehingga diketahui, pemerintah sendiri ketika selesai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya, tidak memberitahukan sedikit pun keterangan kepada pihak keluarganya di mana pusaranya berada.
Siapa S.M. Kartosoewirjo?
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo demikian nama lengkap dari Kartosoewirjo, dilahirkan 7 Januari 1907 di Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Cepu ini menjadi tempat di mana budaya Jawa bagian timur dan bagian tengah bertemu dalam suatu garis budaya yang unik.
Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengkoordinasikan para penjual candu di kota kecil Pamotan, dekat Rembang. Pada masa itu mantri candu sederajat dengan jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai seorang pribumi saat itu, menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya.
Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itu, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya yang berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 50-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 20-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh.
Pada tahun 1911, saat para aktivis ramai-ramai mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Sekolah ISTK (Inlandsche School der Tweede Klasse) atau Sekolah "kelas dua" untuk kaum Bumiputra di Pamotan. Empat tahun kemudian, ia melanjutkan sekolah ke HIS (Hollandsch-Inlandsche School) di Rembang. Tahun 1919 ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah ELS (Europeesche Lagere School). Bagi seorang putra "pribumi", HIS dan ELS merupakan sekolah elite. Hanya dengan kecerdasan dan bakat yang khusus yang dimiliki Kartosoewirjo maka dia bisa masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat Indo-Eropa.
Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi "guru" agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Tidak berlebihan ketika itu, Notodihardjo sendiri kemudian menanamkan banyak aspek kemodernan Islam ke dalam alam pikir Kartosoewirjo. Pemikiran-pemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa kita sebut sebagai the formative age-nya.
Pada tahun 1923, setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah (l926) ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya.
Selama kuliah Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius. Saking seriusnya, ia kemudian begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian menjadi Islam minded. Semua aktivitasnya kemudian hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu, dari kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik.
Dengan modal ilmu-ilmu pengetahuan yang tidak sedikit itu, ditambah ia juga memasuki organisasi politik Sjarikat Islam di bawah pimpinan Haji Oemar Said Tjokroaminoto. Pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto banyak mempengaruhi sikap, tindakan dan orientasi Kartosuwirjo. Maka setahun kemudian, dia dikeluarkan dari sekolah karena dituduh menjadi aktivis politik, dan didapati memiliki sejumlah buku sosialis dan komunis yang diperoleh dari pamannya yaitu Marko Kartodikromo, seorang wartawan dan sastrawan yang cukup terkenal pada zamannya. Sekolah tempat ia menimba ilmu tidak berani menuduhnya karena "terasuki" ilmu-ilmu Islam, melainkan dituduh "komunis" karena memang ideologi ini sering dipandang sebagai ideologi yang akan membahayakan. Padahal ideologi Islamlah yang sangat berbahaya bagi penguasa yang zhalim. Tidaklah mengherankan, kalau Kartosuwirjo nantinya tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kesadaran politik sekaligus memiliki integritas keislaman yang tinggi. Ia adalah seorang ulama besar, bahkan kalau kita baca tulisan-tulisannya, kita pasti akan mengakuinya sebagai seorang ulama terbesar di Asia Tenggara.
Aktivitas Kartosoewirjo
Semenjak tahun 1923, dia sudah aktif dalam gerakan kepemudaan, di antaranya gerakan pemuda Jong Java. Kemudian pada tahun 1925, ketika anggota-anggota Jong Java yang lebih mengutamakan cita-cita keislamannya mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB). Kartosoewirjo pun pindah ke organisasi ini karena sikap pemihakannya kepada agamanya. Melalui dua organisasi inilah kemudian membawa dia menjadi salah satu pelaku sejarah gerakan pemuda yang sangat terkenal, "Sumpah Pemuda".
Selain bertugas sebagai sekretaris umum PSIHT (Partij Sjarikat Islam Hindia Timur), Kartosoewirjo pun bekerja sebagai wartawan di koran harian Fadjar Asia. Semula ia sebagai korektor, kemudian diangkat menjadi reporter. Pada tahun 1929, dalam usianya yang relatif muda sekitar 22 tahun, Kartosoewirjo telah menjadi redaktur harian Fadjar Asia. Dalam kapasitasnya sebagai redaktur, mulailah dia menerbitkan berbagai artikel yang isinya banyak sekali kritikan-kritikan, baik kepada penguasa pribumi maupun penjajah Belanda.
Ketika dalam perjalanan tugasnya itu dia pergi ke Malangbong. Di sana bertemu dengan pemimpin PSIHT setempat yang terkenal bernama Ajengan Ardiwisastera. Di sana pulalah dia berkenalan dengan Siti Dewi Kalsum putri Ajengan Ardiwisastera, yang kemudian dinikahinya pada bulan April tahun 1929. Perkawinan yang sakinah ini kemudian dikarunia dua belas anak, tiga yang terakhir lahir di hutan-hutan belantara Jawa Barat. Begitu banyaknya pengalaman telah menghantarkan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kancah pergerakan nasional.
Pada tahun 1943, ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Kartosoewirjo kembali aktif di bidang politik, yang sempat terhenti. Dia masuk sebuah organisasi kesejahteraan dari MIAI (Madjlis Islam 'Alaa Indonesia) di bawah pimpinan Wondoamiseno, sekaligus menjadi sekretaris dalam Majelis Baitul-Mal pada organisasi tersebut.
Dalam masa pendudukan Jepang ini, dia pun memfungsikan kembali lembaga Suffah yang pernah dia bentuk. Namun kali ini lebih banyak memberikan pendidikan kemiliteran karena saat itu Jepang telah membuka pendidikan militernya. Kemudian siswa yang menerima latihan kemiliteran di Institut Suffah itu akhirnya memasuki salah satu organisasi gerilya Islam yang utama sesudah perang, Hizbullah dan Sabilillah, yang nantinya menjadi inti Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat.
Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Sesungguhnya dia telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Tetapi proklamasinya ditarik kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada Republik dan menerima dasar "sekuler"-nya.
Namun sejak kemerdekaan RI diproklamasikan (17 Agustus 1945), kaum nasionalis sekulerlah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang sekuler. Semenjak itu kalangan nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 70-an kalangan Islam berada di luar negara. Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan Islam dan kaum nasionalis sekuler. Karena kaum nasionalis sekuler mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dapat disebut sebagai pertentangan antara Islam dan negara.
Situasi yang kacau akibat agresi militer kedua Belanda, apalagi dengan ditandatanganinya perjanjian Renville antara pemerintah Republik dengan Belanda. Di mana pada perjanjian tersebut berisi antara lain gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Sementara pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia, maka menjadi pil pahit bagi Republik. Tempat-tempat penting yang strategis bagi pasukannya di daerah-daerah yang dikuasai pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur --atau "kabur" dalam istilah orang-orang DI-- ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini, Tentara Republik resmi dalam Jawa Barat, Divisi Siliwangi, mematuhi ketentuan-ketentuannya. Soekarno menyebut "kaburnya" TNI ini dengan memakai istilah Islam, "hijrah". Dengan sebutan ini dia menipu jutaan rakyat Muslim. Namun berbeda dengan pasukan gerilyawan Hizbullah dan Sabilillah, bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Hizbullah dan Sabilillah lebih tahu apa makna "hijrah" itu.
Pada tahun 1949 Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Pada saat Jawa Barat mengalami kekosongan kekuasaan, maka ketika itu terjadilah sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri al-Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai ad-Daulatul Islamiyah atau Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII. DI/TII di dalam sejarah Indonesia sering disebut para pengamat yang fobi dengan Negara Islam sebagai "Islam muncul dalam wajah yang tegang." Bahkan, peristiwa ini dimanipulasi sebagai sebuah "pemberontakan". Kalaupun peristiwa ini disebut sebagai sebuah "pemberontakan", maka ia bukanlah sebuah pemberontakan biasa. Ia merupakan sebuah perjuangan suci anti-kezhaliman yang terbesar di dunia di awal abad ke-20 ini. "Pemberontakan" bersenjata yang sempat menguras habis logistik angkatan perang Republik Indonesia ini bukanlah pemberontakan kecil, bukan pula pemberontakan yang bersifat regional, bukan "pemberontakan" yang muncul karena sakit hati atau kekecewaan politik lainnya, melainkan karena sebuah "cita-cita", sebuah "mimpi" yang diilhami oleh ajaran-ajaran Islam yang lurus.
Akhirnya, perjuangan panjang Kartosoewirjo selama 13 tahun pupus setelah Kartosoewirjo sendiri tertangkap. Pengadilan Mahadper, 16 Agustus l962, menyatakan bahwa perjuangan suci Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Hukuman mati kemudian diberikan kepada mujahid Kartosoewirjo.
Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, ternyata Soekarno dan A.H. Nasution cukup menyadari bahwa Kartosoewirjo adalah tokoh besar yang bahkan jika wafat pun akan terus dirindukan umat. Maka mereka dengan segala konspirasinya, didukung Umar Wirahadikusuma, berusaha menyembunyikan rencana jahat mereka ketika mengeksekusi Imam Negara Islam ini.[am]
 
Sumber  :
- Kata Ilmu (Portal Ilmu Kata)
Share:

BOOK OF ACT - CRIMINAL LAW NEGARA ISLAM INDONESIA

KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
NEGARA ISLAM INDONESIA

Bismillahirrohmaanorhiim
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil 'ad li
Bismillaahirrohmaanirrohiim

TUNTUNAN NO. 1
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil'adli
Artinya
Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka sesuaikanlah dengan hukuman yang adil. Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur'an dan hadist shahih.

TUNTUNAN NO. II
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil'adli

BAB I
Pasal 1
Negara Indonesia
  1. Negara Indonesia adalah Negara Islam.
  2. Negara Islam Indonesia pada waktu ini (tahun 1949,sampai………) ada dalam masa perang.
  3. Segala hukum Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Syariat Islam dalam masa perang.
Pasal 2
Hukum Islam dalam Masa Perang
  1. Barang siapa tidak tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia adalah bughat.
  2. Barang siapa telah kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah Negara Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana, adalah munafik.
  3. Barang siapa yang mengaku menjadi Umat Islam,kemudian tidak menjalankan hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.
  4. Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara. Di dalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan umat, ialah : 1. Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin ) 2. Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin ) 3. Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.
Pasal 3
Penetapan Hukum
  1. Barang siapa yang menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 1, setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada mereka, dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau mati). Menurut Al-qur'an surat An-nisa ayat 58.
  2. Barang siapa mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I ,pasal 2,ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut Al-qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah ayat 73,surat AT-tahrim ayat 9.
  3. Barang siapa yang menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 3, dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan agama yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk, dijatuhi hukuman : musuh Islam .
  4. Barang siapa mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 4 hukumannya dibagi menjadi dua: a. Orang yang membantu penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya, ia harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar dari pekerjaannya. Apabila ia tak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari pekrjannya (tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman : menjadi musuh negara. b. Orang yang menjadi mata-mata (militer penjajah ,musuh ) ,dijatuhi hukuman berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.
TUNTUNAN NO. III 
Wa idza hakamtum bainannaasi tahkumu bila'dli

BAB I atau II
Pasa 1
Jihad
Hukum jihad dibagi menjadi lima:
  1. Hukum perang
  2. Hukum yang diperangi
  3. Hukum tangkapan (yang boleh ditangkap)
  4. Hukum boleh mundur waktu perang
  5. Hukum tawanan (yang boleh ditawan)
Pasal 2
Hukum Perang
  1. Hukum perang pada masa ini (tahun 1949 sampai….) adalah fadlu 'ain. Menurut Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 216
  2. Orang yang boleh tak mengikuti perang ialah karena sebab-sebab: a.Karena buta; b. Karena rincang ( sakit mata ); c. Karena sakit; d. Karena lemah (tidak mempunyai kekuatan ); e. Karena mempunyai penyakit menular; Menurut Al-Qur'an surat At- taubah ayat 91.
Pasal 3
Orang yang harus diperangi
Orang yang harus diperangi adalah :
  1. Orang yang musrik ( ber-Tuhan selain Allah );
  2. Orang yang melanggar bai'at (muharrab);
  3. Orang yang tak mengharamkan barang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya(agama) dengan keterangan yang nyata(dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 29).
  4. Orang yang tak mengerti agama yang sebenarnya (agama Islam );
  5. Orang yang munafik (orang yuang merintangi berlakunya agama Islam dengan berkedok Islam);Menurut Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 12;
  6. Orang yang bughat , ialah orang yang tak mau taat kepada Imam dengan alasan pendapat akal sendiri membatlkan yang haq, yang keluar dari Imam dengan jalan sangka-sangka .Orang itu mempunyai kekuatan dan pengaruh di belakangnya, dan ia menolak Imam setelah ditetapkan olaeh rakya negara.
  7. Quththa-u'th-thariq (penyamun) ialah orang yang merampok dengan kawan-kawan.
Pasal 4
Orang yang Boleh Ditangkap
  1. Orang yang menjalankan propaganda luar Agama Islam
  2. Orang yang menjalankan propaganda merusak keamanan, ketertiban dan kesejahteraan negara;
  3. Orang yang mengacau dan mengetarkan rakyat;
  4. Orang yang memberi kekuatan pada musuh (yang berbagai rupa pekerjaan),kecuali yang menjadi alat kit dengan disertai keterangan yang sah;
  5. Orang yng menurut penyelidikan yang seksama dicurigai akan membahyakan negra. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Anas (dalam kitab Subu'lu'salam bab Muhadanah
Pasal 5
Orang yang Boleh Mundur
  1. Waktu perang kalah siasat oleh musuh, ia akan melebarkan siasatnya;
  2. Kalah kekuatan oleh musuh;
  3. Mengingat keselamatan umum; Menurut Al- Qur'an surat Al-Anfal ayat 15 dan 1.Menurut Ushul Fiqh: Daf 'ul Mafasid,muqaddamun'ala jalbil mashalih.
  4. Ukuran tandingan dalam Umat Islam dengan kafirin menurut ajaran dalam Al- Qur'an surat Al-Anfal ayat 65 dan 66 demikian: a. Bila kekuatan itu perimbangannya 1 lawan 10; b. Bila tidak, kekuatannya 1 lawan 2
Pasal 6
Orang yang Boleh Ditahan
  1. Musuh kita, akan tetapi ia mempunyai niat akan melawan kita.
  2. Orang yang mempunyai sisat (taktik dan politik) akan melemahkan kekuatan Islam.
BAB II atau III
Pasal 7
Penetapan Hukum
  1. Barang siapa melanggar Bab I, pasal 2, ayat 3, dijatuhi hukuman: a. Ditangkap; b. Diberi pengajaran; c. Diberi perintah yang sepadan dengan keadaannya; d. Jika membantah dijatuhi hukuman berat: Dibuang atau hukum mati
  2. Orang yang kaya melanggar Bab I , pasal 2 , ayat (tak suka memberikan kelebihan dari keperluannya) dijatuhi hukuman:kelebihan harta bendanya itu dirampas untuk kepentingan jihad dan harta-harta itu diserahkan kepada kas negara.
  3. Orang yang melanggar Bab I , pasal 2 , ayat 1,2 dan 3 , dijatuhi hukuman dipenjara atau di ta'zir (denda) yang sepadan dengan keadaannya.
  4. Orang yang melanggar Bab I , pasdal 2 , ayat 4 , dijatuhi hukuman: dirampas (sesudah diberi peringatan).
  5. Orang yang tersebut dalam Bab I , pasal 4 , ayat 5, dijatuhi hukuman seperti yang tersebut dalam Bab II , pasal 7 ayat 3.
  6. Orang yang mundur tak menuruti syarat-syarat yang tersebut dalam Bab I ,pasal 5, ayat1, 2, 3, dan 4, dijatuhi hukuman surat Al - Anfal , ayat 16.
BAB III atau IV
Pasal 8
Jinayat
  1. Jinaayat dibagi menjadi dua bagian a. Qishas; dan b. Diyat
  2. Orang yang membunuh orang yang tak haq dibunuh, maka ia dijatuhi hukuman qishash.
  3. Orang yang membunuh orang yang haqdibunuh,akan tetapi belum diputuskan oleh Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya (orang yang membunuh) hukuman ta'zir (denda).
  4. Orang membunuh,kemudian minta ampun kepada ahli - ahli warisnya ,jika si ahli waris mengampuni si pembunuh itu dijatuhi hukuman : Diyat muqhalladhah ( ganti rugi yang berat).
  5. Orang yang melukai anggota dibagi menjadi dua macam : a. Melukai tak sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhkan kepadanya hukuman : harus membayar Diyat b. Melukai sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhi kepadanya hukuman Qishas. Menurut Al-Qur'an surat Al- Maidah ayat 45.
Pasal 9
Barang rampasan dari musuh dibagi dua :
  1. Ghanimah dan salab.
  2. Fa'I.
Keterangan : a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran. b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran. c. Fa'I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran. d. Caranya memberi barang-barang ghanimah. 1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian : 
A. 1/5 (20 %) untuk : 1.    
  • 4%__ Imam; 2.   4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
  • 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
  • 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
  • 4%__ Yatama (=anak yatim).
B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.
2.   Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
  •  4%__Imam
  • 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
  • 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
  • 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
  • 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
3.   Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan : Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan
Pasal 10
Boyongan
  1. Boyongan dari orang kafir asli (orang yang ibu dan bapaknya kafir,yakni tak nikah secara Islam). Yang perempuan hukumannya menjadi Amat(budak). Yang laki-laki hukumannya menjadi Abid (abid) Abid dan Amat adalah hak Negara . Ketetapan menjadi Amat dan Abid adalah setelah diputuskan hukumannya oleh Imam dan wakilnya, Amat, apabila hendak diperistri Imam atau wakilnya. (Subulu'salam 46)
  2. Boyongan (tawanan) dari orang murtad (orangtuanya telash bersahasat dan menikah secara Islam, tetapi menyalahi Undang - Undang Negara Islam), dijatuhi hukuman: harus bertaubat di dalam tempo 3 hari. Apabila ia tak mau bertaubat , kepadanya dijatuhi hukuman qishas (dibunu mati). Perempuan boyongan orang murtad , apabila hendak dinikah , harus beridah 3 kali haid (tiga bulan sepuluh hari),menurut biasanya. Idahnya mulai dihitung sejak diputuskan oleh Imam atau wakilnya (hakim).
TUNTUNAN NO.IV 
Bismillaahi rrahmaani rrahiim
Wadza hakamtum bainan nasi an tahkuma bil'adli
BAB IV
Pasal 11
Jinayat
Pembunuhan itu ada tiga macam :
  1. Sengaja membunuh ('amdun mahdun )
  2. Salah membunuh (Khataun mahdun ), seperti dfimaksudkan membunuh hewan, terkena manusia terus mati.
  3. Seakan-akan sengaja menurut ghalibnya tak membahayakan, karena memang tak bermaksud membunuh,lantas orang itu mati.
Pasal 12
Qishash
  1. Siapa yang termasuk pasal 11, ayat 1 dijatuhkan hukuman:I qishashi (dibunuh mati). Atau diwajibkan membayar diyat Mughallazhahi (yang diperberat) kalau daimaafkan okeh ahli-ahli waris orang yang dibunuh. Dan harus dibaqyar tunai kepunyaan sendiri.
  2. Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 2 harus membayar Diyat Mukhaffafah (diyat enteng). Boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
  3. Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 3 harus membayar Diyat Mughallazhah sebagaimana yang termasuk pasal 11, ayat 1; hanya boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
Pasal 13
Kirafat
  1. Pasal 12,ayat 1 ,2 dan 3 harus dengan kirafat (memerdekakan Amat) .
  2. Kalau ahli-ahli warisnya tak menutup ganti maka kepadanya dijatuhkan hukuman: hanya wajib membayar kirafat saja.
Pasal 14
Syarat Orang Diqishash
Syarat-syarat orang yang di-qishash itu ada empat:
  1. Orang yang telah baligh;
  2. Orang yang berakal;
  3. Bukan bapaknya;
  4. Orang yang membunuhnya tak lebih rendah daripada orang yang dibunuhnya, misalnya orang Islam membunuh orang kafir.
Pasal 15
Qishash untuk Orang Banyak
  1. Orang banyak diqishash sebab membunuh banyak orang
  2. Barang siapa membunuh dengan sihir sama dengan membunuh orang dengansenjata
  3. Barang siapa (orang) yang menjerumuskan orang ke dalam air atau api yang besar, sehingga orang itu mati karena tenggelam atau terbakar , dijatuhi hukuman seperti yang termaktub dalam pasal 12, ayat 1.
  4. Barang siapa(orang) yang menjerumuskan orang ke dalam api atau air , yang menurut galibnya (biasany) tak membahayakan , lantas orang itu mati karena sebab lain, seperti di dalamnya ada ular , kemudian orang itu digigit ular sehingga mati, maka orang yang menjerumuskan itu, dijsatuhi menurut pasal 2, ayat 3.
BAB V
Pasal 16
Membunuh Kafir Dzimmi
  1. Barang siapa orang membunuh kafir dzimmi dan sebagainya, atau membunuh orang yang belum diberi dakwah, dijatuhi hukuman menurut pasal 12, ayat 2.
  2. Barang siapa (orang) yang membunuh orang yang dihukum mati, sebelum ada perintah dari Imam dtau wakilnya, dijatuhkan kepadanya hukuman ta'zir (denda)
Pasal 17
Merusak Anggota
  1. Barang siapa yang merusak anggota orang lain, seperti memotong telinga satu (sebelah), dijatuhi hukum,an qishash. Telinganya dipotong seperti ia telah memotong telinga orang.
  2. Barang siapa yang merusak dua telinga atau dua mata atau menghilangkan salah satu panca indra , dijatuhi hukuman membayar Diyat Mughallazah .
  3. Barang siapa yang melukai orang dikepalanya sehingga kelihatan tulangnya, dijatuhi hukuman : denda (menurut kebijaksanaan hakim.).
  4. 'Abid (budak belia) yang membunuh atau merusak , dijatuhi hukuman setengahnya hukuman atas orang yang merdeka.
BAB VI
Pasal 18
Hukum Orang Yang Berzinah
Barangsiapa yang berbnuat zinah hukumannya :
  1. Dirajam (dilempari batu sampai mati)
  2. Dilecut 100 kali
  3. Dita'zir
  4. Dibuang paling lama satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar (kira-kira 16 pos)
  5. Dipenjara.
Keterangan:
  • Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1
  • Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2 dan 4.
  • Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman ta'zir
  • Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zinz,kecuali demngan istrinya, dijatuhi hukuman ta'zir.
  • Orang yang melakukan zina,tetapi kepada selain qubul atau dubur, dijatuhi hukuman ta'zir
  • Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecualu orang yang diduburnya.
Pasal 19
Hadd Qadzab (menuduh zinah)
  1. Syarat orang menuduh zinah : A. Harus yakin (kelihatan masuk dan keluarnya…) B. Ada saksi empat orang laki-laki , kurang dari empat orang tidak sah; C. Sengaja melihatnya karena akan menyaksikan
  2. Siapa orang yang menuduh zinahdengan tidak memenuhi (tidak menepati) syarat-syarat seperti di atas , dijatuhi hukuman dijilid ( dicambuk) 80 kali.
BAB VII
Pasal 20
Minuman Keras
  1. Barang siapa yang sengaja meminum minuman keras, seperti arak dan lainnya yang biasanya memabukan ( merusak akal ), dijatuhi hukuman 40 kali jilid (cambuk).
  2. Orang yang minum arak atau selain itu karena untuk mengobati penyakit dengan sarat atas nasehat dokter, dibebaskan dari hukuman.
BAB VIII
Pasal 21
Hukuman Begal dan Pencurian
Orang yang membegal:
  1. Dihukum mati dan disalib (dipancer);
  2. Dihukum mati biasa;
  3. Dipotong tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri;
  4. DI-ta'zir dan dipenjara di tempat lain
Orang yang mencuri:
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik , untuk pertama kalinya dihukum; dipotong tangannya yang sebelah kanan dari prgelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibunag ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.
Keterangan :
  • Siapa yang membegal dengan membunuh orangnya serta merampas hartanya, dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 1;
  • Siapa yang membegal deng tidak merampas harta-bendny (hanya membunuh saja), dijatuhi hukuman menurut pasal 21,ayat2;
  • Siapa yang membegal, hanya merampas barangnya (tidak merusak oragnya) , dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 3;
  • Siapa yang menakut-nakuti orang yang lalu-lintas di jalan dengan tidak merusak apa-apa, dijtuhi hukuman pasal 21,ayat 4.
Pasal 22
Dafu'shshil (Berjaga-jaga terhadap Orang Jahat)
Barang siapa yang membunuh orang karena menjaga dirinya atau harta-bendanya atau menjaga kehormata istrinya, maka lantas sipenjahat terbunuh oleh orang lain, ia dibebaskan dari hukuman.
BAB IX
Pasal 23
Murtad
  1. Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I'tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
  2. Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,
  3. Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
Pasal 24
Tarikh'sh -- Shalah (T)
  1. Siapa orang yang meninggalkan shalat dengan beriqad tidak mewajibkan shalat,dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23, ayat 1, 2, dan 3.
  2. Siapa yang sengaja meninggalkan shalat denagn beri'tiqad bahwa shalat itu tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.
  3. Kalau ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
  4. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.
  5. Orang 'abid (budak belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.
BAB X
Pasal 25
Jihad
  1. Orang yang wajib berperang : a. Orang Islam b. Telah baligh; c. Mempounyai akal;(tidak gila); d. Merdeka; e. Laki-laki f. Sehat dan g. Lengkap anggotanya.
  2. Orang yang dianggap musuh Islam : a. Muharrib (orang yang memerangi kita); namanya kafir harbi. b. Orang yang memihak musuh, menurut penyelidikan seksama orang-orang Islam atau yang lain-lainnya, seperti menjadi mata-mata atau kaki tangan musuh dan lain-lain.
Keterangan :
  • Pasal 23 , ayat 2, sub a; Kepada Imam dan Amir dibolehkan memilih 12 atau 4 hukuman; a. Dibuang mati; b. Ditukar atau ditebus dengan harta-benda; c. Dijadikan 'abid (ghanimah); d. Dibebaskan.
  • Pasal 25, ayat 2 dan sub b. Kepada Imam atau Amir diperbolehkan mengambil tindakan 1 diantar 1 dan 3: a. Dipakai sebagai penukar atau ditebus dengan harta benda; b. Dijadikan budak belia (ghanimah); c. Dilepaskan.
Di dalam pasal 23, ayat 1 dan2, Imam dan Amir harus mengambil tindakan (yang serasi bagi) kaum Muslimin
Pasal 26
Tawanan
  1. Tawanan itu ada dua bagian: a. Laki-laki kafir yang berakal dan b. Prempuan, anak-anak, orang gila dan banci.
  2. Barang-barang tinggalkan: a. Barang-barang musuh yang ditinggalkan b. Barang-barang yang diambil dari orang musrik; c. Penyewa-penyewa tanah negara d. Barang-barang kepunyaan orang murtad ketika dibunuh sewaktu murtad; e. Barang-barang kepunyaan orang kafir aman yang tidak ada ahli-ahli warisnya; f. Seperlunya harga dagangan orang - orang kafir yang berdagang di negara kita.
Keterangan :
Menurut Aimmatu'ttstsalasiyyah semua yang tersebut di atas itu, termasuk menjadi harta fa'I , semua itu dimasukan ke dalam bagian Mushalihu'l-Muslimin (kas negara).
Menurut Imam Syafe'I: 4/5 untuk nafkah(gajih) pegawai negri, sedangkan yang 1/5 lain-lainnya bagian fa'i.
Pasal 27
Pemeliharaan Mayat
  1. Orang Islam yang mendapat hukuman mati , mayatnya wajib dipeliahara sebagaimana mestinya.
  2. Mayat kafir harbi tidak diwajibkan dipelihara sebagaimana mestinya, akan tetapi harus dikubur atau sebagainya, untuk menjaga kesehatan umum.
  3. Mayat orang murtad diperlakukan seperti mayat muharrab.
  4. Orang yang dibunuh dengan membaca syahadat , orang itu disebut orang Islam. Pemeliharaan mayatnya dilakukan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 27, ayat 1.
  5. Orang Islam yang gugur di dalam pertempuran atau terluka parah , kemudian meninggal seusai pertempuran di dalam tempo 24 jam, maka orang itu masuk golingan mati syahid dunia-akherat.
  6. Dibuang paling lama satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar (kira-kira 16 pos)
  7. Dipenjara.
Keterangan:


  • Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1
  • Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2 dan 4.
  • Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman ta'zir
  • Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zina, kecuali demngan istrinya, dijatuhi hukuman ta'zir.
  • Orang yang melakukan zina,tetapi kepada selain qubul atau dubur, dijatuhi hukuman ta'zir
  • Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecuali orang yang diduburnya.[am]
 
 Sumber  :
- Kata Ilmu (Portal Ilmu Kata)
 
Share: